Anggota KAPPA:
1.Saling membantu dan mengawasi kinerja Dewan Pengurus.
Ketua Umum (Ketua):
1.Sebagai mandataris mubes yang bertanggungjawab dalam seluruh kegiatan perhimpunan,
2.memimpin, mengkoordinasikan, dan mengontrol jalannya perhimpunan,
3.menetapkan keputusan dan kebijakan perhimpunan dalam rapat kerja berdasarkan AD/ART, dan
4.sebagai penegak utama peraturan perhimpunan yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen):
1.Sebagai wakil mandataris mubes yang bertugas menjalin dan mempererat tali silaturahmi dengan pihak eksternal perhimpunan,
2.menggantikan fungsi dan tugas ketua apabila ketua umum berhalangan, dan
3.menjalin tali silaturahmi dengan anggota purna.
Sekretaris Umum (Sekum):
1.Staf pengurus mandataris mubes yang bertugas menginventarisasi data berupa AD/ART, surat masuk, surat keluar, proposal, buku edukasi/informasi, dan data anggota dan
2.menyusun dan mengolah hasil rapat, kemudian menyosialisasikannya kepada anggota aktif KAPPA.
Bendahara:
1.Staf pengurus mandataris mubes yang bertugas mengatur dan mengelola keuangan perhimpunan dengan tercatat dan transparan,
2.secara rutin menagih uang kas kepada anggota aktif, dan
3.membuat rancangan strategi pendanaan perhimpunan.
Koordinator Logistik dan Rumah Tangga (Korlog):
1.Bertanggungjawab menjaga dan merawat barang inventaris perhimpunan,
2.mengontrol dan mendata keluar masuknya perlengkapan dan peralatan perhimpunan, dan
3.sebagai penegak hukum tata tertib sekre.
Koordinator Pendidikan dan Pelatihan (Kordiklat):
1.Mengontrol dan mengevaluasi baik kurikulum maupun kegiatan per divisi,
2.mencari dan menyosialisasikan peirhal pengembangan ilmu kepegiatan alam dan keorganisasian,
3.bertanggungjawab atas pengembaraan kualitas ilmu anggota perhimpunan, dan
4.bertanggungjawab atas pengembangan pelaporan kualitas ilmu anggota kepada Ketua Umum.
Koordinator Media Perhimpunan (Komedian):
1.Mempublikasikan setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan/dilakukan perhimpunan dalam media on line dan mading,
2.mengelola media perhimpunan, dan
3.merencanakan konsep pembuatan media cetak perhimpunan.
Koordinator Divisi (Kordiv):
1.Merencanakan dan membuat kurikulum divisi yang dinaungi,
2.bertanggungjawab atas pengembangan pelaporan kualitas ilmu anggota divisinya kepada Koordinator Pendidikan dan Pelatihan, dan
3.merekomendasikan anggota yang berkompeten kepada Koordinator Pendidikan dan Pelatihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar